RADARCIREBON.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan patut bersyukur. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui BPKAD sudah mencairkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN bulan Oktober 2022. Bahkan, dalam satu bulan di Februari 2023 ini bisa menerima tiga kali TPP, yakni bulan Oktober, November dan Desember 2022.
“Kami akan membayar dulu TPP yang tahun 2022. Pak Bupati meminta kepada PNS untuk bersabar, kita hari ini akan mencairkan yang bulan Oktober,” ungkap Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Dr A Taufikurohman kepada Radar Kuningan, Selasa (21/2).
Dijelaskannya, bahwa TPP itu tidak gagal bayar atau hutang. TPP untuk bulan Oktober, November dan Desember tahun 2022 itu dianggarkan pada tahun 2023.
Baca Juga:Emban Tugas Khusus, 35 Anggota Saka Pariwisata Kabupaten Kuningan Dikukuhkan 5 Makanan Khas Daerah Kuningan yang Paling Familiar, Coba dan Rasakan!
“Skema ini juga yang dilakukan pada tahun 2021 yang dibayar pada tahun 2022,” kata Taufik.
TPP untuk bulan Oktober 2022, kata Taufik, secara bersamaan dengan sertifikasi akan dicairkan, sedangkan TPP bulan November dan Desember 2022 karena di tahun berjalan maka akan dibayarkan sesuai skema sampai akhir Februari 2023. Hal itu bila dari pihak pemerintah provinsi atau pusat transfer ke kas daerah, sesuai dengan skema Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Saya berharap mudah-mudahan lancar, karena Kuningan untuk persyaratan salur DAU untuk bulan Februari Rp151 milliar sudah kita lengkapi. Oleh karena itu untuk TPP yang dua bulan akan dibayar paling lambat akhir bulan Februari,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Taufik, skema bulan Maret akan dibayarkan TPP bulan Januari 2023, sesuai skema baik yang tahun 2022 dan 2023, akan dibayar sesuai dengan kemampuan daerah.
Ditambahkan Taufik, agar kegiatan tetap berjalan dirinya mengambil contoh kegiatan yang sudah dicairkan oleh pemda ialah cetak SPPT karena untuk menarik uang PBB dan operasional untuk Bapenda.
“Inilah fungsi kami sebagai bendahara umum daerah, selain sebagai juru bayar kita juga harus bisa mengatur cashflow,” tambahnya.
Disebutkan Taufik, TPP itu adalah hak sama dengan gaji. Gaji adalah hak mutlak, karena gaji dibayar awal sebelum bekerja, sedangkan TPP itu hak namun lebih kepada kewajiban. Setiap pegawai harus hadir dalam absensi dan etos kerja apa yang telah dikerjakan selama satu bulan, maka akan keluarlah rekomendasi dari BKPSSM melalui pengajuan dari SKPD.