Hal ini, kata Anton, tentu saja akan mengusik stabilitas ketersediaan pangan baik secara lingkup daerah maupun lingkup nasional.
“Kemudian, bagaimana sikap Pemkab Cirebon, mengenai lahan-lahan pemerintah yang saat ini dikuasai oleh pihak swasta namun tidak jelas keabsahan hak penggunaannya,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Aton, terkait dengan penataaan ruang wilayah Kabupaten Cirebon tahun 2023, sudah menjadi kewajiban Pemkab Cirebon untuk melakukan pembinaan, dan pengawasan.
Baca Juga:Kumpulkan Bacaleg, PKS Kabupaten Cirebon Optimis Hadapi Pemilu 2024DPPKBP3A Segera Lakukan Audit Kasus Stunting di 26 Desa
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan harus dilakukan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten dan kawasan strategis kabupaten. “Langkah bupati harus jelas ini,” tandasnya.
Akibat kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap wilayah, kata Anton, jalan-jalan di Kabupaten Cirebon makin rusak parah.
“Di sepanjang jalan Suranenggala sampai dengan Arjawinangun, jalan menuju akses destinasi Wisata Setu Patok yang makin parah,” terangnya.
Bahkan, banyak jalan kabupaten yang merupakan akses wilayah produktif pertanian dan peternakan di wilayah Losari, Karangsembung, Susukan Lebak, Asatanjapura, hingga Gegesik dan Kaliwedi, tidak layak untuk dilewati.
“Jadi, sebelum melangkah pada penataan ruang dan wilayah, bupati harus menjelaskan komitmen dalam pemeliharaan dan pembinaan wilayah tersebut,” pungkasnya. (sam)