Mengingat, mualaf yang selesai mengikrarkan syahadatnya, akan mendapatkan dokumen berupa sertifikat mualaf dari KUA/Kemenag.
“Dan ini menjadi salah satu persyaratan wajib dari KUA yang harus dimiliki saat akan menikah dengan WNA, maupun untuk keperluan lainnya,” pungkasnya. (awr)