Oleh sebab itu, Nadiem turut menugaskan Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta Tatang Muttaqin untuk memberikan rekomendasi terkait manajemen talenta.
“Sekaligus memanfaatkan jejaring talenta yang telah terbentuk saat ini untuk dapat semakin memperkuat prestasi anak bangsa,” kata Nadiem.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Medium SUV Bermesin 1.500 cc yang EfisienSelamat, Komunitas Bengkel Las Kuningan Merayakan 1st Anniversary
PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
Untuk pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK.
PPPK masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Untuk mengikuti seleksi PPPK berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun, untuk PPPK Guru.
Seleksi PPPK terdapat 4 (empat) materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara. (*)