IKD Memudahkan Masyarakat, Tak Harus Fotokopi KTP Lagi

rapat-kerja-daerah
Disdukcapil Kota Cirebon terus mensosialisasikan IKD. Foto: Abdullah/Radar Cirebon.
0 Komentar

Dengan sistem online termasuk IKD ini, tidak perlu repot lagi menggunakan fotokopi KTP karena data sudah terintegrasi secara online.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arysanasakanti SH mengapresiasi pelayanan di Disdukcapil Kota Cirebon, yang dari tahun ke tahun terus meningkat. Bahkan, kata Endah, ia merasakan sekali pelayanan administrasi kependudukan diberikan tanpa pandang bulu.

Pada forum perangkat daerah tersebut, Endah juga mengharapkan agar pelayanan administrasi kependudukan terus ditingkatkan, terlebih untuk tahun 2024, merupakan masa transisi, dimana Kota Cirebon belum memiliki kepala daerah yang definitif.

Baca Juga:Siswa-siswi SMAN 6 Cirebon Kaget Ada Pelindo Mengajar, Apa Saja yang Diajarkan?Partai Gelora Indonesia Optimistis Rebut 2 Kursi di Dapil Jabar VIII

Sehingga Disdukcapil harus memastikan, kondisi dan situasi politik di tahun 2024 tidak mempengaruhi pelayanan administrasi kependudukan.

“Saya merasakan sendiri, pelayanan di Capil saat ini sangat memuaskan, pelayanan tidak pandang bulu. Saya yang juga ada di Banggar, akan mengakomodir keluhan Disdukcapil soal anggaran,” katanya.

“Itu akan saya sampaikan ke pimpinan di DPRD,” sambung Endah.

Sekretaris Disdukcapil Kota Cirebon, Rahmat Saleh menyampaikan bahwa forum perangkat daerah ini adalah upaya pihaknya untuk menajamkan sasaran kerja di tahun 2024.

Secara garis besar perencanaan, kata Rahmat, untuk tahun 2024, Disdukcapil memiliki beberapa target dan sasaran, diantaranya, Disdukcapil pada tahun 2024 menetapkan tujuan, untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berwibawa.

Di samping itu, pada tahun 2024, Disdukcapil juga menetapkan dua sasaran. Pertama, meningkatkan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dengan indikator, mengejar target rata-rata cakupan kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat di Kota Cirebon sebesar 82,65 persen dan presentase perangkat daerah yang melakukan pemanfaatan data kependudukan sebesar 61,29 persen.

Kedua, sasaran Disdukcapil pada tahun 2024, adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan perangkat daerah, dengan indikator utama nilai capaian hasil evaluasi LKIP perangkat daerah sebesar 73,25 poin.

“Tapi kami masih memerlukan saran dan masukan untuk program kerja kami di tahun 2024, agar selaras dengan kebutuhan masyarakat, salahsatunya bisa disampaikan melalui forum perangkat daerah ini,” kata Rahmat.

0 Komentar