“Teman-teman di BPKPD dan tim desk lainnya, sedang bekerja siang malam menyelesaikan proses parsial ini. Laporan terakhir sudah balance, tinggal persiapan menyusun perwalinya saja,” ungkapnya.
Terkait skema yang diambil pemkot untuk penyelesaian tunda bayar 2022, termasuk pendanaan kewajiban lainnya yang belum teranggarkan di APBD 2023, Sekda belum bisa mengungkapkan sekarang.
“Kalau kebijakan itu, nanti secara formil akan disampaikan langsung oleh Pak Walikota,” imbuhnya.
Baca Juga:Penyelesaian Gagal Bayar APBD 2022, Harus Mengacu ke Regulasi IniPuluhan Kontraktor Hadang Walikota Cirebon, Ada Apa Ya?
Diberitakan sebelumnya, penyelesaian gagal bayar APBD Kota Cirebon 2022 tidak bisa menggeser terlalu banyak rencana belanja yang telah ditetapkan dalam APBD 2023.
Penyelesaian gagal bayar senilai Rp26,7 miliar, memang direncanakan akan dilakukan melalui perubahan parsial APBD 2023.
Penyelesaian gagal bayar APBD 2022, oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon sempat direncanakan akan dilakukan dengan menutupi kewajiban lainnya yang belum teranggarkan di APBD 2023, sehingga nilainya membengkak jadi Rp117 miliar.
Hal ini, menjadikan pergeseran anggaran antarlintas perangkat daerah. Sehingga memaksa efisiensi rencana belanja yang telah ditetapkan dalam APBD 2023.
Pola pergeseran anggaran yang terlalu banyak ini, tidak bisa dilakukan lewat perubahan parsial. Ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon Dani Mardani SH MH menilai, dalam menyikapi persoalan ini, pihak eksekutif maupun legislatif mesti memahami terkait dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Menurut saya, tindakan yang dilakukan pemkot membuat formulasi penyesuaian APBD 2023 untuk menyelesaikan permasalahn tunda bayar, tapi memasukan juga kewajiban lain yang belum teranggarkan di APBD 2023, tidak sesuai dengan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Dani.
Baca Juga:Dewan Pendidikan dan BI Kolaborasi Sosialisasi Guru Penggerak dan Edukasi Cinta RupiahTunda Bayar akan Dibentuk Pansus, Ini Sikap Fraksi PDIP
Menurutnya, memasukkan kurang kebutuhan dana cadangan Rp7 miliar dan belanja pegawai Rp42 miliar, merupakan tindakan kebablasan.
“Karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 dan Perda 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan parsial atas APBD tahun berjalan, seharusnya tidak merubah struktur APBD secara fundamental, dengan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran secara sporadis.