Hal tersebut tergantung bagaimana proses data dan Daerah dalam menyalurkan TPG ke rekening guru.
Dalam hal ini, guru wajib melakukan sinkronisasi data di Info GTK pada tanggal 28 atau 29 Februari 2023.
Sebab jika tidak, maka TPG guru untuk triwulan 1 nya akan tidak dicairkan.
Baca Juga:Dibuka, KUR BRI 2023 Siapkan Rp270 Triliun, Bunga Bisa Nol PersenAmbyar! Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Kacau, Masih Ada Harapan di 24, 25, 26, 27, dan 28 Februari
Adapun untuk sinkronisasi data guru di Info GTK yang perlu diperhatikan adalah:
1. Beban mengajar,
2. Keaktifan,
3. Kelengkapan data,
4. Kelulusan sertifikasi,
5. Kepegawaian,
6. NUPTK, dan
7. Usia.
Ketujuh data tersebut harus dipastikan valid atau bertanda ceklis hijau di Info GTK.
Apabila sudah bertanda ceklis hijau itu artinya data-data guru telah dinyatakan valid dan sesuai.
Sementara apabila ada yang masih berwarna merah atau belum valid segera lakukan perbaikan data agar data guru berubah menjadi valid.
Demikian informasi terkait agenda yang wajib dilakukan guru agar TPG triwulan 1 bisa cair. (*)