Hilmy pun berharap dengan adanya formasi kuota PPPK ini bisa menjadi solusi bagi para mereka yang selama ini mengabdi di lingkup Pemkab Cirebon dengan status honorer.
“Kami berharap dengan banyaknya formasi kuota PPPK ini, maka mereka (honorer) yang sudah lama mengabdi bisa lolos,” ujar Hilmy, Kamis (23/2/2023).
Ia berharap para pegawai honorer yang lolos dalam seleksi tersebut adalah yang sudah mengabdikan diri kepada negara lebih dari 10 tahun, karena mereka yang lebih berhak.
Baca Juga:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, P1 Sampaikan Ini kepada Presiden JokowiPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Sekarang lewat 2 Cara Ini
Hilmy pun meminta kepada para tenaga honorer yang bakal mengikuti seleksi PPPK, termasuk PPPK Guru Kabupaten Cirebon, untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Hal ini lantaran indikator kelulusan dalam seleksi tersebut berdasarkan passing grade.
“Ada persaingan satu sama lain,” kata Hilmy.
“Sehingga harus mempersiapkan diri dari sekarang, agar bisa diterima menjadi PPPK,” sambung Hilmy.
Seperti diketahui, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mereka yang berhak mengikuti seleksi PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.
PPPK sendiri diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Aturan yang mengatur PPPK sebagai ASN adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Itulah infromasi penerimaan kuota PPPK Nakes Kabupaten Cirebon. Jadi, para honorer, segera bersiap diri mengikuti seleksinya. (*)