RADARCIREBON.ID – TPG triwulan 1 atau dikenal dengan sertifikasi guru 2023, sebentar lagi akan segera dicairkan.
Sertifikasi guru 2023 yang sekarang dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam satu tahun dicairkan sebanyak 4 kali dengan sistem per triwulan.
Bagi yang sudah lolos sertifikasi guru 2023 harap bersiap-siap menerima tunjangan dengan nilai yang besar.
Baca Juga:Klik SSCASN.bkn.go.id untuk Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 TerupdateProgram KUR 2023 Peternakan Dibuka, Catat Syaratnya Disini
Perihal pembayaran sertifikasi guru tersebut sudah dibahas dalam rincian DAK Nonfisik.
Pembahasan DAK Nonfisik tahun 2023 ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 bersama Menkeu.
Dari jumlah yang mencapai Rp814,72 triliun tersebut, akan dirincikan untuk keperluan belanja di daerah, salah satunya belanja pegawai.
Nah, belanja pegawai sendiri yang didalamnya adalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru, akan masuk dalam rincian belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp185,80 triliun.
Dari ketentuan yang berlaku bahwasannya pembayaran ini akan dilaksanakan selama 4 kali dengan sistem triwulan dalam setahun.
Berikut alur tunjangan profesi guru selama tahun 2023:
1. Pelunasan pertama paling cepat bulan Maret dan sinkronisasinya pada tanggal 28 Februari.
2. Pelunasan pembayaran tahap yang kedua paling cepat bulan Juni sinkronisasinya tanggal 31 Mei.