Tercatat 65.594 P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2022, padahal dari tiga ribuan ribu formasi, baru 128 ribuan terisi P1.
Guru P2 dan P3 dinilai berada di atas angin, karena mereka hanya diseleksi pemda. Sebaliknya, P1 yang melalui tes murni malah sepertinya bukan prioritas.
“Belum pengumuman, tetapi kami sudah ngeri sendiri, karena bisa saja P1 banyak yang tergeser, apalagi bagi peserta yang bukan guru induk,” ucapnya.
Baca Juga:Pinjol Legal Terdaftar OJK Terbaru 2023, Cuma Modal KTP Limit Hingga Rp25 JutaBerikut 5 Website Penyedia Top Up Game Murah, Diamond Mobile Legend Cuma Rp1.370 Saja
Senada itu, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 sebenarnya melemahkan kedudukan P1.
Sebab, dalam regulasi itu guru induk tidak bisa digeser. Otomatis guru P1 yang melamar di sekolah dan ada P2, P3 akan tersingkir.
Regulasi ini sangat berbeda dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Guru induk hanya berlaku pada seleksi tahap 1. Begitu seleksi tahap 2, tidak ada istilah guru induk.
“Tujuan Kemendikbudristek memang baik, tetapi jangan diombang-ambingkan guru P1 ini,” pungkas Heti Kustrianingsih.
Demikian informasi terkait pengumuman PPPK guru 2022 yang membuat P1 khawatir karena hingga kini masih belum diumumkan. (*)