Dikatakan Gios Adhiyaksa, Dr Frento T Suharto adalah nasabah aktif BRI dan mempunyai pinjaman kepada BRI sebesar Rp 300 juta.
Seiring dengan masuknya pandemi Covid-19 di Indonesia dan seluruh dunia, pada waktu itu ada kemacetan dan tidak bisa menyicil pinjaman kepada pihak bank. Oknum pegawai BRI melakukan tindakan tak terpuji dengan mencoret coret rumah kliennya.
“Tentu klien kami keberatan, rumahnya yang menjadi jaminan dicoret coret oleh pihak BRI,” ujar Gios Adhiyaksa.
Baca Juga:Peringatan ! Sekda Kuningan Bilang Ke Depan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Tidak Flat129 Pejabat Fungsional Kabupaten Kuningan Dilantik, Buktikan Dedikasi dan Loyalitasnya!
Lebih lanjut dikatakannya, bukan hanya tembok dicoret coret. Bahkan lantai hingga segala penjuru dicorat coret oleh pihak BRI, yang bertuliskan tanah dan bangunan rumah ini kredit bermasalah di bank BRI.
pihak penggugat Dr Frento T Suharto menambahkan, bahwa dirinya merasa dipermalukan oleh BRI karena tindakan oknum pegawainya yang telah mencoret coret itu. Kemudian dirinya melunasi kridet ke pihak BRI. namun pihaknya menyayangkan tidak ada permintaan maaf dari BRI kepada dirinya yang telah dipermalukan selama beberapa tahun.
“Saya mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum, atas tindakan BRI yang melakukan penyemprotan atau mencoret rumahnya secara berlebihan, itu jelas melanggar pasal 13 65 KUH Perdata dan pasal lainnya yang saya sampaikan dalam surat gugatan,” ungkapnya.
Dikatakan Frento, dirinya mengajukan gugatan ini agar menjadi pembelajaran buat perbankan agar tidak melakukan tindakan semena-mena terhadap nasabahnya. Perlu dipertanyakan penyemprotan ini tujuannya apa? Yang pasti, mempermalukan nasabah. Mereka beralasan ketakutan tanah dan bangunan dialihkan ke orang lain, itu tidak masuk akal dan tidak relevan karena jaminan itu sudah diikat dengan hak tanggungan dan tidak mungkin dialihkan.
“Penyemprotan ini tujuannya apa selain mempermalukan nasabah. Karena merasa dirugikan oleh BRI saya mengajukan gugatan yuridis berupa kerugian materill dan imateril. “Gugatan ini menjadi pelajaran juga buat masyarakat, agar pihak bank tidak semena-mena terhadap nasabah, karena berdampak kepada sanksi sosial di masyarakat, penyemprotan ini selalu teringat dan melekat,” katanya.