Dari pantauan persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kuningan di ruang Sidang Mudjono, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bapak Nanang, Hakim Anggota Bapak Binsar dan Hakim Anggota Ibu Fedesha memutuskan untuk dilakukan mediasi kedua belah pihak, dengan menunjuk Hakim Listio Arif Budiman.
Usai sidang, pihak tergugat perwakilan baik dari BRI dan lainnya, enggan memberikan komentar kepada awak media, dalam sidang tersebut pihak dari OJK tidak hadir. (ale)