RADARCIREBON.ID- KUR Mandiri 2023 Resmi dibuka sampai 31 Desember 2023, cek persyaratan dokumennya di sini agar dalam pengajuannya berjalan lancar.
KUR Mandiri 2023 menjadi salah satu solusi bagi pelaku UMKM agar dapat mengembangkan usahanya, meskipun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahannya belum mencukupi.
Oleh sebab itu pada ulasan ini akan di bahas tentang KUR Mandiri 2023 yang resmi dibuka hingga 31 Desember 2023.
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga:Fakultas Ushuluddin dan Adab IAIN Syekh Nurjati Cirebon Gelar Workshop Academic WritingAUTO KAYA, 4 Koin Uang Kuno Yang Mengandung Emas, Paling Diburu Kolektor!
Bagi sebagian orang mungkin ada yang belum paham apa makna daripada KUR itu sendiri, atau bahkan pelaku UMKM sehingga mereka belum memanfaatkan program ini untuk mengembangkan usahanya.
KUR adalah kredit pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada individu atau perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Maka dari itu program ini sangat membantu untuk mengembangkan usahanya sehingga diharapkan akan tumbuh besar dan ikut mendorong ekonomi nasional.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) memiliki tujuan yang sangat membantu bagi pelaku UMKM, diantaranya:
• Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.
• Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah.
• Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Adapun persyaratan bagi yang akan menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu harus memiliki kreteria yang sudah di tentukan oleh Bank Mandiri, yaitu:
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
Baca Juga:UPDATE! Harga Emas 24 Februari 2023 Naik Lagi, Ayoo Buruan Borong5 Keutamaan Baca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Ayo Kita AMALKAN!
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
• Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan atau pegawai pada masa persiapan pensiun.