CATAT! Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon 27, 28 Februari, dan 1 Maret 2023

CATAT! Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon 27, 28 Februari, dan 1 Maret 2023
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Jadwal SIM keliling Kabupaten Cirebon tersedia di artikel ini. Ya, jadwal SIM Kabupaten Cirebon penting.

Karena, musim hujan saat ini, sangatlah repot ketika harus melakukan perjalanan jauh. Apalagi hanya untuk mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi atau SIM. Makanya, dibuat jadwal SIM keliling Kabupaten Cirebon.

Tapi, bagi warga Kabupaten Cirebon, jangan khawatir! Karena, Sat Lantas Polresta Cirebon memberikan pelayanan Mobil SIM keliling. Jadwal SIM keliling Kabupaten Cirebon akhirnya bisa diketahui warga.

Baca Juga:Oknum Guru Disabilitas Ditangkap Polresta Cirebon, Perbuatannya Diawali di Ruang MusikRayakan HUT ke-51, Basarnas Tanaman 500 Bibit Mangrove

Pelayanan Mobil SIM keliling untuk menjangkau seluruh daerah yang jauh dari Mako Polresta Cirebon dan mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM. Makanya, ada jadwal SIM keliling Kabupaten Cirebon.

Oleh karenanya, untuk yang memperpanjang SIM tidak harus datang ke Mapolresta Cirebon, Jln R Dewi Sartika, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber. Untuk mengurusnya bisa lihat jadwal SIM keliling Kabupaten Cirebon.

Untuk mengurusnya, selain melihat jadwal SIM keliling Kabupaten Cirebon, bisa juga di SIM keliling dekat dari rumah Anda.

Tapi, perlu diketahui kalau pelayanan SIM keliling hanya untuk yang memperpanjang SIM A dan C saja, khususnya yang masa berlaku SIM sudah habis.

Sementara untuk permohonan SIM baru, harus datang ke Mapolresta Cirebon. Lihat dulu jadwal SIM keliling Kabupaten Cirebon.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM, dan hal yang harus diperhatikan oleh pemohon adalah:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga:SMK Ulil Albab Cirebon Tuan Rumah Lomba TBSM, Dapat Grade A Plus dari AHMAtasi Banjir, BBWS Provinsi Jabar Turun ke Cirebon

3. Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 Hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat di koordinasikan dengan petugas)

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Mako Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.

0 Komentar