RADARCIREBON.ID – Kalian yang merupakan PNS Indonesia, sudah pasti mengetahui soal rumor kenaikan gaji PNS yang akan terjadi pada tahun 2023 ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu akan bahagia ketika mendengar adanya kabar ini benar adanya. Selain gaji, kenaikan juga terjadi pada tunjangan PNS.
Hal ini berkaitan dengan kenaikan sejumlah anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga:Kumpulan Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai, Cocok untuk yang Sedang KasmaranGak Kalah Nikmat dengan Pisang Goreng, Ini 4 Olahan Pisang Kekinian yang Bisa Kalian Buat di Rumah
Meskipun begitu, hingga saat ini, masih belum ada informasi pasti mengenai kebenaran rumor tersebut. Ini dikarenakan pemerintah secara resmi belum mengumumkan keputusan tersebut.
Dan juga, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar tidak memberikan komentar yang pasti saat ditanyakan perihal kenaikan hagi PNS di tahun 2023 ini.
Jika menilik dari Undang Undang APBN Tahun 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3,061,2 Triliun yang akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 Triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 814,7 Triliun.
Dengannya, gaji PNS dan tunjangannya di tahun 2023 tetap mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji dan Pegawai Sipil.
Nyatanya faktor kenaikan jumlah ASN PNS yang memasuki usia pensiun saat ini semkain banyak. Sehingga ini menjadi kebijakan penting yang dilihat oleh kemenkeu untuk mempertimbangkannya bersama DPR soal peningkatana jumlah anggaran.
Besaran anggaran mengalami kenaikan 4,5 persen dengan jumlah real untuk belanja alokasi dana pensiunan ini seniali Rp 154.548 miliar.
Walaupun besar harapan bagi para PNS yang memasuki masa usia pensiun untuk mengalami kenaikan tunjangan dan gaji PNS tahun 2023, namu seperti yang telah dikatakan sebelumnya, hingga saat ini Pemerintah masih belum bisa menjamin hal tersebut.
Baca Juga:Jangan Kelewatan, 6 Oleh Oleh Khas Sumedang yang Wajib Dibeli saat Berkunjung ke SiniTerkenal Sering Memakan Korban, Ini 5 Fakta Jalan Cadas Pangeran Sumedang Jawa Barat
Macam Macam Tunjangan dan Gaji PNS
Kalian para PNS atau yang ingin menjadi PNS, tentu akan mendapatkan gaji pokok, serta sejumlah tunjangan yang akan dibayarkan setiap bulannya.