NJOP Kabupaten Cirebon Naik 60-70 persen, BPHTB Kena Dampaknya

njop-naik
. Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bappenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati menjelaskan kaitan naiknya NJOP yang bertampak pada kenaikan pajak BPHTB. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Cirebon naik. Kenaikan tersebut berdampak pada kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D), Bappenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati mengatakan, BPHTB menjadi salah satu pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Dan terjadi kenaikan pajak transaksi BPHTB jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Cirebon. Kenaikan itu, lantaran pemerintah daerah menaikan NJOP 60 hingga 70 persen.

Baca Juga:20 Ribu Massa akan Semarakkan Muswil Muhammadiyah Jabar di CirebonHero Tebar Bantuan di Desa Cempaka Usai Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

“Artinya, kenaikan itu cukup berdampak terhadap nilai pajak transaksi BPHTB dan harga pasar objek pajak atau tanah. Namun, kenaikan tersebut tidak untuk PBB,” kata Fahmi, kemarin.

Fahmi menjelaskan, bahwa beban publik terhadap jual beli yang naik itu karena ada penyesuaian kenaikan, dan ada nilai pengurangan terhadap pajak terhutang PBB.

Meski demikian, ketika ada orang ingin bertransaksi (menjual aset, red), karena NJOP asetnya naik, otomatis pajak jual belinya naik.

“Jadi tergantung kenaikan NJOP, karena kenaikannya berbeda-beda tiap zona,” terangnya.

Fahmi mencontohkan, di Kecamatan Kedawung menjadi kawasan atau zona dengan nilai pasar aset tanah paling tinggi di Kabupaten Cirebon, terutama aset yang berlokasi strategis seperti di pinggiran jalan.

“NJOP kita di tahun 2022 itu hanya Rp4,7 juta/m2, di pinggir jalan Tuparev. Sekarang kita naikan di Rp8,4 juta, jadi hampir naik dua kali lipat,” ucapnya.

Hanya saja, ketika melihat lihat nilai pasar, NJOP harusnya mendekati nilai pasar. Sementara nilai pasar disitu hasil apprasial 2022 itu Rp15 juta/m2 untuk yang di pinggir jalan tuparev.

Di tahun 2023 ini, sudah naik dikisaran Rp18 juta/M2 – nya, sedangkan NJOP masih Rp8 juta. Artinya, masih 50 persen kurang, karena naiknya hampir dua kali lipat dari Rp4,7 juta.

Baca Juga:Mantan Ketua DPRD Cirebon Ajak Warga Sukseskan Coklit Pemilu 2024LPPNU Lirik Pengembangan Budi Daya Maggot untuk Pakan Ikan

Sehingga kenaikan NJOP secara otomatis menaikan nilai jual aset berikut juga pajak BPHTB nya.

0 Komentar