NJOP Kabupaten Cirebon Naik 60-70 persen, BPHTB Kena Dampaknya

njop-naik
. Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bappenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati menjelaskan kaitan naiknya NJOP yang bertampak pada kenaikan pajak BPHTB. Foto: Samsul Huda/Radarcirebon.id
0 Komentar

“Sebenarnya, kalau jual beli, pajak BPHTB itu, pajaknya kan sistem assesment, kejujuran dia melaporkan sendiri masyarakatnya,” katanya.

Oleh karena itu, NJOP merupakan pertahanan terakhir pemerintah daerah dalam menentukan nilai pajak BPHTB.

Sehingga kenaikan NJOP di angka 60 hingga 70 persen dari nilai pasar akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:20 Ribu Massa akan Semarakkan Muswil Muhammadiyah Jabar di CirebonHero Tebar Bantuan di Desa Cempaka Usai Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

“Kita menaikan beban NJOP yang tinggi itu supaya aset masyarakat ada harganya. Kalau NJOP nya tinggi sesuai harga pasar otomatis nilai apprasial bank nya akan tinggi. Cuma masalahnya itu pajak jadi tinggi ketika dia mau jual atau mau beli tanah atau beli rumah nih,” katanya.

Sementara untuk perhitungan pajak perolehan BPHTB, tambah Fahmi, pemerintah daerah masih menerapkan perhitungan lama, yakni nilai transaksi di kurangi Rp60 juta di kalikan 5 persen.

“Intinya begini, pemerintah daerah selain kita dibebani target besar untuk pajak daerah hampir naik sampai Rp47 miliar,” pungkasnya. (sam)

 

0 Komentar