Sementara itu, pelaku berinisial FR mengakui perbuatannya. Ia dan pasangannya melakukan perbuatan tersebut karena takut diketahui orang tuanya.
“Takut ketahuan, yang punya ide itu pacar saya. Awalnya saya nolak, kemudian tetap nemani. Saya pacaran sudah 1 tahun,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 305 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (cep)