Seperti diketahui, di awal tahun anggaran 2023 ini, Pemkot Cirebon dihadapkan pada sejumlah persoalan krusial. Karena, ada sejumlah kewajiban yang belum teranggarkan di APBD 2023.
Kewajiban-kewajiban tersebut, salah satu di antaranya yang dianggap urgen, adalah penyelesaian keewajinan tunda bayar hasil pekerjaan proyek dan kegiatan belanja di APBD 2022 senilai Rp26,7 miliar.
Kemudian, ada juga kewajiban lainnya yang belum teranggarkan di APBD 2023. Di antaranya pemenuhan dana cadangan pemilihan walikota/wakil walikota (Pilwalkot) Cirebon, serta kekurangan gaji dan tunjangan melekat ASN November-Desember 2023.
Baca Juga:Bangun Citra Positif Kemenkumham, Lapas Cirebon Gelar Peningkatan Kapasitas Kehumasan UPT Se-CiayumajakuningDPRD Kota Cirebon Berduka, Heriyanto dari Fraksi PAN Meninggal Dunia
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Cirebon gagal bayar atas hasil pengerjaan proyek yang dilakukan kontraktor hingga Rp26 miliar.
Bahkan, kontraktor pada Senin (20/2) kemarin, mendatangi Walikota Cirebon di sela rapat paripurna DPRD Kota Cirebon. Sampai-sampai, sempat bersitegang antara walikota dengan kontraktor.
Hal ini langsung menuai sorotan. Mantan anggota DPRD Kota Cirebon, Drs Priatmo Adji menilai, di dalam APBD, segala sesuatu tentang biaya modal sudah dibuat lebih dulu.
Artinya, sebelum pekerjaan atau proyek dilaksanakan, segala sesuatu sudah dipersiapkan dulu. Termasuk uangnya. Tinggal prosesnya saja yang belum dilaksanakan.
“Sebelum pengerjaan proyek, tentunya sudah disiapkan lebih dahulu anggarannya,” tegas Adji.
Jadi, lanjut Adji, tidak ada istilah gagal bayar. Begitu proyek dilaksanakan, uang juga mengalir keluar untuk pembayarannya. Bisa seketika, bisa bertahap, bisa juga nyicil.
“Jadi, istilah tunda bayar, telat bayar, nggak bayar atau gagal bayar, tidak ada ceritanya. Semua bisa dibayar!” tegasnya.
Baca Juga:HUT Ke 65, Ini Pesan Walikota Cirebon ke PDAM Tirta Giri NataPemkot Cirebon Pinjam ke Bank bjb untuk Atasi Gagal Bayar, Segini Nilainya
Dalam kasus saat ini, lanjut Adji, kemungkinannya, uang sudah diambil atau terpakai. Bisa saja dipakai untuk hal-hal yang mustahil. Misalnya pinjam sebentar tapi tidak dikembalikan. Atau bisa sengaja dikorupsi.
“Bisa saja dipinjam tapi tidak dikembalikan. Atau bisa jadi tidak dikembalikan saat meminjam,” tandasnya.
Adji menduga, sudah ada niat tidak baik alias niat jelek. “Kalau sudah seperti ini, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Adji.