CIREBON, RADARCIREBON.ID –Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS PBI masyarakat Kabupaten Cirebon makin terjamin.
Pasalnya, program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Cirebon diangka 96,22 persen. Artinya proses pembuatan BPJS PBI bisa langsung aktif, 1×24 jam.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Indra Fitriani mengatakan, November 2022 lalu pihaknya mengusulkan 100 ribu warga yang menggunakan BPJS PBI APBD II migrasi ke PBI APBN melalui Kementerian Sosial.
Baca Juga:Shelter Sudah Ditempati Pedagang Kaki Lima, Belum 100 PersenKPU Jabar Ungkap Kendala Pantarlih saat Coklit Pemilu 2024
Hasilnya, pemerintah pusat hanya menyetujui 70.015 PBI APBD II yang pembiayaannya ditanggung pusat.
Sementara sisanya, yang tidak diakomodir Kemensos itu lantaran ada beberapa faktor. Misalnya, meninggal dunia, bekerja di perusahaan, dan jadi PNS.
“Data kan berubah. Nah, mereka yang tidak masuk itu karena telah beralih status dari PBI APBD, ke Pekerja Penerima Upah (PPU). Itu alasannya,” kata Fitri begitu sapaan akrabnya didampingi Sekretarisnya dr Dwi Sudarni, Rabu (1/3).
Artinya, migrasi BPJS PBI APBD II ke PBI APBN mengurangi beban keuangan daerah.
Perlu diketahui bahwa UHC Kabupaten Cirebon per Januari 2023, angkanya sudah 96,22 persen. Artinya, ada 3,78 persen lagi warga yang belum tercover PBI.
“Jumlah penduduk Kabupaten Cirebon itu 2,38 juta lebih. Sisa dari 3,78 persen itulah yang belum tercover,” ujaranya. Sementara yang tercover APBD II untuk PBI tinggal 260 ribuan.
“Sebelumnya, kita itu ada 330 ribuan warga yang dicover APBD II. Tapi setelah migrasi tinggal 260 ribuan jiwa,” ungkapnya.
Baca Juga:Tegas, Ini Permintaan Bupati Cirebon terhadap DMI di Tahun PolitikNJOP Kabupaten Cirebon Naik 60-70 persen, BPHTB Kena Dampaknya
Dia menjelaskan, bahwa perolehan UHC berdampak pada layanan jaminan kesehatan warga Kabupaten Cirebon, artinya proses pembuatan BPJS bisa diurus dan langsung aktif 1×24 jam.
Kebijakan itu diperuntukkan bagi yang darurat, dirawat di rumah sakit. Penyakit dengan resiko tinggi. Dan berdasarkan diagnosa dokter.
Sementara syarat masuk menjadi PBI BPJS itu, harus ada rekomendasi dari puskesos desa, surat keterangan dirawat di RS atau diagnosa dokter yang menyatakan resiko tinggi. Kemudian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP el.