Hikmah Gagal Bayar Pemkot Cirebon, Kata DPRD: Makanya, Jangan Terlalu Obral Proyek

soal bonus atlet
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi bicara soal bonus atlet. Foto: radarcirebon.id.
0 Komentar

Menurutnya, jika perubahan parsial dipaksakan untuk melakukan pergeseran struktur anggaran yang terlalu banyak, hal ini tidak sejakan dengan ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 dan Perda 2 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, perubahan parsial atas APBD tahun berjalan, seharusnya tidak merubah struktur APBD secara fundamental, dengan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran secara sporadis.

Walikota Cirebon Drs Nashrudin Azis SH menjelaskan, pihaknya telah memutuskan untuk melakukan pinjaman dana kepada Bank bjb. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah kewajiban yang mesti segera dipenuhi Pemkot Cirebon.

Baca Juga:ITEKES Mahardika Jalin Kerjasama dengan PT HITEKPemkot Cirebon Pinjam ke Bank, Tunda Bayar Diselesaikan Kapan?

“Kita akan lakukan pinjaman ke perbankan. Pemkot meminjam Rp25 miliar. Sedang diurus proses administrasinya,” ujar Azis kepada wartawan, Senin (27/2/2023). (azs)

 

0 Komentar