3. Untuk mahasiswa pada program studi yang mengharuskan untuk mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup, antara lain:
a. Profesi Dokter yang meliputi Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester, Rp16,8 juta