RADAR CIREBON.ID KUNINGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan melakukan razia kamar hunian warga binaan pada Sabtu malam (4/3). Hal itu dilakukan Lapas Kuningan untuk meminimalisir barang-barang terlarang masuk ke dalam lapas.
Kegiatan yang dilakukan di Kamar 19 dan 30 Blok Bawah tersebut dihadiri oleh Kepala KPLP Lapas Kuningan, staf KPLP, Komandan Jaga Regu Malam, dan anggota Regu Jaga Dinas Malam.
“Razia ini, untuk meminimalisir adanya barang-barang terlarang di dalam lapas yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Kurnia Panji Pamekas dalam keterangan kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga:Penasaran dengan Kemegahannya, Warga Cirebon Ziarah ke Masjid Raya Sheikh Zayed SoloJelang Ramadan, Supermarket Sudah Memajang Aneka Syrup dan Squash, Cek Harganya
Dari hasil razia tersebut, kata Kurnia, pihaknya menemukan sejumlah barang yang dilarang masuk atau dibawa ke dalam lapas oleh warga binaan. Di antaranya adalah lima buah korek api gas, satu buah kerokan janggut, sepuluh buah paku, dan seutas kabel rusak sepanjang satu meter. Namun, tidak ditemukan adanya barang terlarang berupa narkoba dan handphone.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas,” ujarnya Kalapas Kurnia.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Selain itu, pihak lapas juga mengimbau kepada keluarga dan pengunjung warga binaan untuk tidak membawa barang-barang terlarang saat berkunjung ke lapas.
Kepada para warga binaan, Kalapas juga mengingatkan agar mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kegiatan razia kamar hunian warga binaan ini merupakan bagian dari upaya pihak lapas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” ungkapnya.