Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kabupaten Cirebon Ujang Kusuma Atmawijaya kepada Radar Cirebon mengatakan tahapan pemilu di Kabupaten Cirebon masih berjalan sesuai dengan PKPU3.
“Tahapan kita masih berjalan seperti biasa, bahkan sekrang kegiatan Coklit juga masih berlangsung dan tidak terpengaruh dengan putusan PN Jakarta Pusat,” bebernya.
Menurut dia, sudah ada arahan dari KPU RI terkait tahapan pemilu di daerah agar tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:KLIK DI SINI! Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United, Big Match Liga Inggris Malam IniJADI PAHAM! Buya Yahya Menjawab: Puasa tapi Belum Mandi Besar, Bahkan Sholat Subuh Ditinggalkan?
Namun diakuinya, ada beberapa masyarakat yang bertanya terkait pelaksanaan Pemilu karena berita penghentian tahapan dari keputusan PN Jakpus begitu masif.
“Banyak yang tanya baik ketemu langsung maupun lewat telepon. Pada dasarnya masyarakat meminta kepastian dari polemik yang terjadi setelah adanya putusan PN Jakpus,” ungkapnya. (dri)