Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakpus yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu sendiri diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.
Baca Juga:Pengamat Sebut Putusan PN Jakpus Sesat, KPU Kini Tetap Jalankan Tahapan Pemilu 2024KLIK DI SINI! Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United, Big Match Liga Inggris Malam Ini
Serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. (*)