NIKAH SIRRI HARAM! Simak Fatwa Terbaru dari NU Kabupaten Cirebon Berikut Ini

Nikah Sirri
Para ulama muda NU mengkaji hukum fiqih sejumlah persoalan aktual termasuk di dalamnya pembahasan nikah sirri yang difasilitasi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Kabupaten Cirebon. Foto: PCNU Kab Cirebon - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Nikah sirri atau nikah di bawah tangan tanpa diafirmasi negara melalui kantor urusan agama (KUA) merupakan tindakan yang tidak dibenarkan syariat.

Meski nikah sirri sudah memenuhi semua persyaratan nikah yang diatur dalam negara, seperti adanya wali, kedua mempelai, ijab-qobul, dua orang saksi dan mas kawin, kecuali dalam beberapa kasus.

Demikian rumusan fatwa lembaga Bahstul Masa’il (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon terkait nikah sirri yang pembahasannya diselenggarakan di pesantren Gedongan Kecamatan Pangenan pada kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga:6 Maret, BKN Bocorkan Waktu Pengolahan Teknis Pengumuman PPPK Guru 2022 TerbaruCEK Plafond KUR BRI 2023 Terbaru Maret, Suku Bunga Turun Jadi Segini

Dalam merumuskan fatwa tersebut melibatkan seratus lebih para kyai yang merupakan perwakilan dari 19 Pengurus Cabang NU se-Jawa Barat, perwakilan dari 31 Kecamatan se-Kabupaten Cirebon dan beberapa kyai dari unsur pesantren yang ada di lingkungan kabupaten Cirebon.

Hal tersebut ditegaskan ketua lembaga Bahstul Masa’il (LBM) PCNU kab. Cirebon, KH Imam Nawawi di sela-sela forum silaturahim dengan jurnalis.

Terkait keputusan Nikah Sirri tidak dibenarkan secara syariat, menurut kyai Imam Nawawi, dilatarbelakangi oleh dinamika sosial dan aturan negara sejauh ini, yang menunjukkan realitas bahwa nikah sirri justru berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius.

Mulai dari keterunan yang tidak diakui negara sehingga menyulitkan hukum waris, hingga tidak adanya pembelaan negara dalam menangani sengketa rumah tangga akibat nikah sirri.

Bahkan dalam kasus-kasus umum, jika terjadi pertentangan dampak nikah sirri dengan putusan KUA atau pengadilan agama, sepanjang secara prinsip tidak bertentangan dengan ijma’ ulama (konsensus ulama) dan qiyas jaliy (analogi hukum yang jelas dari sumber hukum islam), putusan KUA dan atau pengadilan agama, didahulukan.

Nikah Sirri menurut kyai Imam Nawawi, bisa jadi, karena pihak keluarga tidak mengizinkan pilihan anaknya, sehingga sang anak melakukan nikah lari tanpa melibatkan KUA, seperti sejauh ini yang terjadi di banyak kasus.

Wali mujbir (orang yang memiliki hak menikahkan perempuan yang ada dalam kekuasaannya tanpa izin dan ridha dari perempuan tersebut) tidak mau menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya.

0 Komentar