RADARCIREBON.ID – Dua kata yang sering kalian dengar dalam kehidupan sehari-hari, atau bahkan kalian sering menggunakannya.
Pemerintah dan pemerintahan, dua kata yang saling berkaitan tetapi memiliki makna yang berbeda. Tapi apakah kalian mengetahui perbedaan pemerintah dan pemerintahan?
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, bahwa kedua kata ini memiliki arti yang berbeda meskipun keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain.
Baca Juga:Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah (KKP)? Apa Bedannya sama Kartu Kredit Biasa?5 Macam Makanan Rendah Serat yang Baik untuk Orang dengan Masalah Pencernaan
Seperti yang sudah kalian ketahui, bahwa Indonesia merupakan negara berbentuk kesatuan dengan sistem presidensial dengan sifat parlementer.
Pada pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terbagi atas kabupaten dan kota.
Tiap=tiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur Undang-Undang atau UU.
Hukum pemerintahan daerah adalah hukum yang mendasari, mengatur penyelenggaraan, serta pengelolaan pemerintahan daerah yang melibatkan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dan pemerintahan daerah merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan pemerintah dan pemerintahan memengaruhi penggunaan istilah dan pemaknaannya.
Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dalam arti sempit menrujuk pada lembaga eksekutif, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah disebutkan:
“Pemerintah Pusan, selanjutnya disebutkan pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia”.
Baca Juga:Punya Jangkauan yang Jauh, Ini Penampilan Hero Baru Mobile Legends, Novaria10 Contoh Kombinasi Warna Ungu dengan Warna Lain, Rumah Jadi Berkesan Mewah
“Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”.
Dalam arti luas, kata pemerintah memiliki makna sistem, organ atau badan memerintah suatu negara atau masyarakat meliputi kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif (Supriyanto, 2009).
Sedangkan pemerintahan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Pemerintahan daerah adlah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintaha daerah dan DPRD nenurut asa otonomi dan tugas pembantuan,”.
Maka dapat disimpukan bahwa pemerintahan menunjukan bidang tygas atau fungsi. Sedagkan pemerintah merujuk pada organ atau alat kelengkapan.
Selanjutnya, menurut Supriyanto (2013), pemerintahan menunjuk pada pejabat atau pelaksana urusan negara, baik pejabat eksekutif dan legislative, dan yudikatif.