Maka, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dikenal isitilah Penyelenggara negara, yaitu Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara.
Selanjutnya, merujuk pada konsel Good Governance, kata pemerintahan bisa pula bermakan semua proses memerintah baik oleh pemerintah, masyarakat, mau pun swasta.