Persyaratan yang perlu disiapkan atau yang akan dilakukan antara lain mengisi formulir permohonan nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, dan surat rekomendasi dari KUA kecamatan.
Kemudian persetujuan kedua calon pengantin, izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, surat izin dari atasan atau kesatuan (untuk TNI/Polri).
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Cirebon Rizki Riyadhu Taufiq mengatakan tak ada biaya yang dikenakan oleh pemerintah bagi pasangan yang ingin nikah di KUA.
Baca Juga:NU Cirebon Keluarkan Fatwa Nikah Sirri Haram, Bagaimana Penerapannya? Ini PenjelasannyaKUR BRI 2023 Ada Perubahan: Suku Bunga untuk Peminjam Baru dan Lama Beda, Cari Tahu di Sini
Hal itu bertujuan memberikan kemudahan dan fasilitas bagi masyarakat yang ingin menikah, terutama yang terbatas biaya, maka bisa nikah di KUA.
“Kalau di luar KUA biayanya Rp600 ribu melalui bank. Nah kalau nikah di KUA itu gratis. Namun waktu yang disediakan hanya di hari dan jam kerja saja. Yakni pukul 07.30-16.00,” kata Rizki, pada kesempatan wawancara dengan Radar Cirebon, Februari 2023. (*)