Dalam surat tersebut ada dua poin penting terkait dengan penetapan Nomor Induk PPPK tenaga kesehatan tahun 2022.
Surat tersebut ditujukkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian dan PPK pemerintah provinsi, kabupaten atau kota.
Poin pertama, yaitu untuk penetapan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional (JF) tenaga kesehatan tahun 2022 diperpanjang hingga 30 Maret 2023.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Jumat 10 Maret 2023, Potensi Berawan dan Hanya Hujan Ringan3.043 P1 Pembatalan Penempatan PPPK Guru 2022 Gelar Aksi Damai, Ajukan 4 Tuntutan ke Kemendikbudristek
Demikian informasi terkait penambahan waktu penetapan Nomor Induk PPPK 2022 tenaga kesehatan yang dibuka hingga 30 Maret 2023. (*)