Perku diketahui, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturannya, mereka yang berhak mengikuti seleksi PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Aturan yang mengatur PPPK sebagai ASN adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga:PARAH! Polisi Terlibat Calo Seleksi Bintara Polri, 3 Perwira Ini Terima AkibatnyaNONTON YUKS, Jadwal Bioskop CSB XXI Hari Ini, Ada Film Bismillah Kunikahi Suamimu
Itulah informasi mengenai rencana seleki PPPK di Kabupaten Cirebon pada 2023 ini, di mana ada kuota 6.293 untuk guru serta tenaga kesehatan. (*)