WAJIB TAHU! Status Anak Hasil Nikah Siri, Simak Penjelasannya di Sini

ilustrasi-nikah-siri
WAJIB TAHU! Status Anak Hasil Nikah Siri, Simak Penjelasannya di Sini. Foto: Istimewa/Ilustrasi.
0 Komentar

TENTANG bagaimana status anak hasil nikah siri, simak penjelasannya di sini. Artikel ini juga menjelaskan hukum nikah siri, di mana baru-baru ini PCNU Kabupaten Cirebon mengeluarkan fatwa nikah siri haram.

Nikah siri sendiri adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak tercatat pada lembaga resmi negara. Misalnya di KUA (kantor urusan agama).

Pernikahan di Indonesia sendiri diatur di dalam undang-undang. Yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau biasa juga disebut UU Perkawinan.

Baca Juga:Posisi Persib di BRI Liga 1 Jelang Lawan Persebaya, Apakah Hari Ini Digeser Persija?Jadwal Persib: Petang Ini Menuju Jawa Timur, Siap Hadapi Persebaya

UU Perkawinan ini tentu mengatur tentang perkawinan yang sah. Yakni yang tercatat oleh negara. Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana status anak hasil nikah siri?

Mengapa muncul pertanyaan itu? Itu tak lain karena perkawinan atau pernikahan siri tidak dicatatkan secara hukum sehingga tidak termasuk dalam suatu pernikahan yang sah.

Dan, itulah kenapa PCNU Kabupaten Cirebon mengeluarkan fatwa nikah siri haram. Di mana ada dampak buruk bagi masa depan pihak yang menjalankan nikah siri, terutama pihak perempuan dan anak yang dilahirkan.

Ya, sebelumnya, fatwa nikah siri haram ini dikeluarkan oleh Lembaga Bahstul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Cirebon. Fatwa itu diambil atau diputuskan sejak Kamis 2 Maret 2023, bertempat di Ponpes Gedongan,  Kabupaten Cirebon.

Ada alasan mendasar dikeluarkannya fatwa nikah siri haram. Yakni, nikah siri atau disebut juga nikah di bawah tangan, dilakukan tanpa diafirmasi oleh negara melalui KUA.

Fatwa nikah siri haram, sebagaimana rilis LBM PCNU Kabupaten Cirebon, harus ditetapkan mengingat dinamika sosial yang menunjukkan adanya dampak negatif yang serius.

0 Komentar