Nikah Sirri? Jangan Mau! Ke KUA Saja, Gratis, Ini Alurnya

nikah-sirri-dan nikah kua
Nikah sirri? Jangan mau! Ke KUA saja, gratis, ini alurnya/Istimewa.
0 Komentar

ADA sejumlah faktor yang membuat orang memilih nikah sirri atau nikah diam-diam atau nikah di bawah tangan. Salah satu alasannya karena tak punya biaya jika harus nikah di KUA atau yang tercatat resmi di lembaga pemerintah.

Nah, kalau alasan tak punya biaya ke KUA, sebenarnya ini alasan basi. Karena faktanya, nikah di KUA itu gratis. Tak dipungut biaya sepeserpun.

Alurnya seperti apa agar bisa nikah di KUA? Yuk simak penjelasannya di sini. Pemerintah melalui Kementerian Agama sudah mengatur ini sedemikian rupa. Jadi tak perlu khawatir jika tak punya biaya.

Baca Juga:NU Cirebon Keluarkan Fatwa Nikah Sirri Haram, Bagaimana Penerapannya? Ini PenjelasannyaKUR BRI 2023 Ada Perubahan: Suku Bunga untuk Peminjam Baru dan Lama Beda, Cari Tahu di Sini

Artinya, jika masih ada yang nikah sirri dengan alasan tak punya biaya jika harus nikah di KUA, maka sudah jelas terbantahkan. Karena tak ada biaya atau membayar untuk nikah di KUA.

Nikah sirri juga tak dibenarkan karena tak tercatat pada lembaga negara. Bahkan pada Maret 2023 ini, Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Cirebon mengeluarkan fatwa nikah sirri haram.

Alasan dikeluarkannya fatwa nikah sirri haram adalah karena pernikahan sirri atau disebut juga nikah di bawah tangan, dilakukan tanpa diafirmasi negara melalui kantor urusan agama (KUA). Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan syariat.

Dinamika sosial dan aturan negara sejauh ini, menunjukkan bahwa nikah sirri justru berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius.

Dampak yang serius itu seperti dari keturunan yang tidak diakui negara sehingga menyulitkan hukum waris, hingga tak adanya pembelaan negara dalam menangani sengketa rumah tangga akibat nikah sirri.

Nikah sirri diyakini akan membawa kesulitan ke depan. Pasalnya, selain wanita yang menjadi korban, juga anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut akan menemui kesulitan lantaran tidak dicatatkan dalam kependudukan atau data resmi negara.

Repot kan? Jadi lebih baik menikah melalui jalur resmi. Artinya menikah yang tercatat pada negara, dan itu bisa dilakukan di KUA atau nikah di KUA.

0 Komentar