Setelah selesai validasi, petugas kemudian mengirimkan surat tilang elektronik tersebut ke alamat pelanggar lalu lintas melalui kantor pos.
Proses itu, sambungnya, berlangsung sampai 5 hingga 10 hari sampai surat tilang elektronik tersebut nyampai di rumah pelanggar lalu lintas.
Kalau pelanggar sampai mendapatkan surat tilang elektronik, sambungnya, pengendara harus mengurusnya.
Baca Juga:Kebakaran Gudang Ban Rugi Rp 1 Miliar Lebih, Berikut KronologisnyaJadwal SIM Keliling Cirebon Tanggal 13, 14, dan 15 Maret 2023, Cek di Sini!
Kalau tidak, sanksi cukup berat. Yakni, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara, tidak bisa diperpanjang lagi.
“Karena pemilik kendaraan tersebut harus menyelesaikan pembayaran tilang elektronik,” pungkasnya. (cep)