Dan, Berikut Syarat Naik Kereta Api Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas
-Wajib vaksin ketiga (booster)
-WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun
-Wajib vaksin kedua
-Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga:Dibuka sampai April, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 20235 Fakta Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Poin Terakhir Menjelaskan soal Harga Sabu-sabu
-Bagi penumpang dengan usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap
3. Usia di bawah 6 tahun
-Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Itulah informasi mengenai syarat naik kereta api, di mana jangan sampai terulang kejadian penumpang cekcok dengan satpam gara-gara syarat naik kereta api tersebut. (*)