SIMAK besaran THR ASN 2023 dan tanggal pencairannya pada bulan depan, April 2023. THR adalah tunjangan hari raya, di mana nilai dan ketentuannya telah diatur oleh pemerintah.
Secara umum, THR ASN 2023 juga berlaku bagi aparat atau abdi negara lainnya. Yakni mulai ASN itu sendiri, kemudian TNI, Polri, PPPK, bahkan pensiunan dan juga penerima tunjangan pemerintah.
Jadi, jika menyebut THR ASN atau sekarang THR ASN 2023, maka secara umum itu juga berlaku bagi PPPK, TNI dan Polri, bahkan juga pensiunan dan penerima tunjangan.
Baca Juga:TERBARU! Syarat Naik Kereta Api, Jangan sampai Terulang Penumpang Cekcok dengan SatpamDibuka sampai April, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2023
Dalam pencairan THR ASN, tentu berdasarkan ketetapan pemerintah. Artinya, ada dasar hukumnya dan berlaku mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Nah, mengenai THR ASN ini, sudah memiliki ketentuan, yakni berupa peraturan pemerintah, di mana telah ditetapkan 8 Kategori Penerima THR dan Gaji Ke 13. Ini tertuang secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur THR dan Gaji Ke 13 ini secara jelas menyebutkan siapa saja yang menerima THR dan gaji ke 13 tersebut.
2. PPPK
3. TNI
4. Polri
5. Pejabat Negara
6. Pensiunan
7. Penerima Pensiun
8. Penerima Tunjangan
Dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur THR dan Gaji Ke 13, menggambarkan tentang siapa saja akan menerima THR dan gaji ke 13 di bulan depan, April 2023.
Pertanyaannya, berapa besaran THR ASN 2023? Lagi-lagi, semua berdasarkan aturan. Paling sederaha, yakni berdasarkan golongan dan masa kerja.
-Tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah