BAGI Anda pelamar PPPK Kemenag 2023, simak baik-baik ketentuannya. Bagi yang lulus administrasi, selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi.
Nah, ada ketentuan seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2023 yang wajib diketahui. Harus teliti. Karena kalau tidak, bisa-bisa Anda dinyatakan gugur.
Pertama, Anda pelamar PPPK Kemenag 2023 dan telah lulus administrasi, kini perlu tahu jadwal seleksi kompetensinya.
Baca Juga:BIKIN BAHAGIA, Ini Besaran THR ASN 2023 dan Tanggal PencairannyaTERBARU! Syarat Naik Kereta Api, Jangan sampai Terulang Penumpang Cekcok dengan Satpam
Dalam pernyataan resminya, Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan bahwa seleksi kompetensi ini akan dilaksanakan mulai 17 Maret sampai 9 April 2023.
Dari data yang dibeberkan Nizar Ali, ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi.
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi,” terang Nizar Ali, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (14/3/2023).
Nizar Ali yang juga Ketua Panitia Seleksi itu mengatakan bahwa para pelamar PPPK Kemenag 2023 akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.
Senada disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin. Menurutnta, seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2023 akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi sendiri digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi. Bagi para peserta, sambung Nurudin, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta wajibhadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Baca Juga:Dibuka sampai April, Ini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 20235 Fakta Ammar Zoni Ditangkap Polisi, Poin Terakhir Menjelaskan soal Harga Sabu-sabu
“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tegas Nurudin.
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan