12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi; dan
14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.
B. Sanksi Bagi Peserta
Baca Juga:BIKIN BAHAGIA, Ini Besaran THR ASN 2023 dan Tanggal PencairannyaTERBARU! Syarat Naik Kereta Api, Jangan sampai Terulang Penumpang Cekcok dengan Satpam
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR; dan
2. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR
Itulah informasi mengenai ketentuan seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2023. Anda yang sudah lulus administrasi, harus bersiap. Jangan sampai mengalami kendala saat pelaksanaan seleksi kompetensi. (*)