CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon, bakal ada yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 ini.
Pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Cirebon yang bakal memasuki usia pensiunan tahun 2023 ini berjumlah tiga orang. Terdiri dari dua orang kepala dinas atau kadis, dan satu orang asisten daerah atau asda.
Pejabat eselon II yang pensiun di tahun 2023 ini yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Sutisna, Kadis DKPPP Yati Rohayati, serta Kadis Disdukcapil Atang Hasan Dahlan.
Baca Juga:Warga Kutiong Wanacala Kota Cirebon Datangi DPRD, Ini yang Mereka TuntutBaru 14 Persen Objek Pajak di Kota Cirebon Terpasang Tapping Box, Khawatir Pajak Bocor
Terkait waktunya, batas usia pensiun atau BUP tiga pejabat eselon II tersebut, berbeda-beda. Sutisna pensiun di 1 Mei 2023, Yati Rohayati pensiun di 1 Juli 2023, dan Atang Hasan Dahlan pensiun tanggal 1 Oktober 2023.
Pensiunnya tiga orang pejabat eselon II di lingkup Pemkot Cirebon ini, tentunya bakal memunculkan tiga kursi jabatan yang akan kosong. Proses pengisiannya, harus melalui mekanisme open biddang atau seleksi terbuka.
Terkait rencana pengisian jabatan eselon II ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cirebon Sri Lakshmi Stanyawati belum mendapat petunjuk untuk melaksanakan open bidding.
“Sampai sekarang belum ada petunjuk dari pimpinan, terkait rencana pengisian tiga eselon II yang akan pensiun tahun ini. Termasuk mekanisme apa yang akan dilakukan nanti,” ujar Sri Lakshmi, Senin (13/3/2023).
Menurutnya, mekanisme yang dimaksud adalah, terkait jabatan eselon II ini, apakah akan dilakukan pergeseran dulu antarsesama jabatan eselon II yang ada, atau langsung melakukan open bidding untuk tiga posisi yang kosong ini.
Dia menjelaskan, terkait dengan pergeseran antarjabatan eselon II yang ada, dilakukan dengan cara, melaksanakan uji kompetensi (ukom) bagi pejabat eselon II yang telah menempati jabatannya.
Sedangkan, pelaksanaan open bidding seperti yang sudah-sudah, adalah jalan promosi pejabat eselon III atau pejabat lainnya yang memenuhi syarat, untuk menduduki jabatan eselon II dengan cara seleksi terbuka.