Artinya, pejabat eselon II yang telah menduduki jabatannya lebih dari setahun, dan belum pernah mengikuti ukom dalam kurun waktu setahun ke belakang, mesti mengikuti ukom kembali.
“Hasil ukom ini, jadi pertimbangan walikota untuk tetap ditempatkan di posisi jabatan yang sama, atau digeser ke posisi jabatan lain,” terangnya.
Meski demikian, tambahnya, pelaksanaan ukom tahun ini, juga belum mendapatkan arahan dari walikota akan digelar kapan waktunya.
Baca Juga:Warga Kutiong Wanacala Kota Cirebon Datangi DPRD, Ini yang Mereka TuntutBaru 14 Persen Objek Pajak di Kota Cirebon Terpasang Tapping Box, Khawatir Pajak Bocor
Termasuk, pelaksanaanya, apakah menunggu open bidding pengisian tiga jabatan yang akan menunggu tiga pejabat yang pensiun, atau ukom dulu yang digelar. (azs)