Cuti ini tidak bisa dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 hari kerja. Oleh sebab itu jika Anda masih mempunyai jatah cuti tahunan, tenang, Anda masih dapat mengambil pada tahun berikutnya paling banyak 6 hari kerja.
Pengambilan cuti tahunan maksimal 18 hari kerja, dengan catatan tahun sebelumnya hak cuti tidak digunakan atau terdapat sisa yang belum digunakan.
2. Cuti Besar: 3 Bulan
Jenis cuti yang satu ini diberikan kepada mereka yang telah mengabdikan dirinya sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus. Durasi cuti besar yang boleh diambil adalah 3 bulan.
Baca Juga:AUTO SENANG! Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran 2 MAJALENGKA Masih Menerima Santri TambahanPengobatan Gratis dan Khitanan Massal  Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan
Namun, bila seorang PNS sudah mengajukan cuti besar, ia tidak berhak lagi atas cuti tahunan pada tahun yang sama. Anda bisa mengajukan cuti besar secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dalam mengurus cuti.
Pengajuan cuti ini juga bisa ditangguhkan paling lama 2 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak. Anda bisa mengajukan cuti besar kembali pada 5 tahun berikutnya.
3. Cuti Sakit
Bila Anda jatuh sakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, Anda dapat berhak atas cuti sakit. Aturan cuti sakit PNS yang diberikan adalah 1 hari atau 2 hari kerja dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya dan melampirkan surat keterangan dokter.
Apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNSÂ berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dan melampirkan surat keterangan dokter.
Jika menderita sakit lebih dari 14 hari, maka PNS berhak atas cuti sakit dengan ketentuan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
Setelah mengajukan permohonan tertulis, maka PNS berhak mendapatkan cuti sakit selama 1 tahun dan dapat ditambah paling lama 6 bulan apabila dirasa perlu berdasarkan surat keterangan dokter.
4. Cuti Melahirkan: 3 Bulan
Aturan untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, seorang PNS wanita berhak atas cuti melahirkan. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti di luar tanggungan negara.