CATAT! 7 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan

tips produktif ramadhan
Catat dan cobain ya, 7 tips produktif di bulan ramadhan. Foto: Pixabay-radarcirebon.id.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Catat, ada 7 hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan, agar dalam menjalankan ibadah puasa ini kita benar-benar dapat menghindarinya.

Karena ibadah puasa Ramadhan dikerjakan dalam rentang waktu yang cukup lama, sehingga jika kita tidak memperhatikan dan berhati-hati bisa saja dapat melakukan hal-hal yang membatalkan ibadah puasa.

Oleh sebab itu untuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa, pada ulasan berikut akan di sampaikan beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga:AUTO LOLOS! Perhatikan 6 Tips Ini Agar KUR BRI 2023 Di SetujuiMANTAP! Update Harga Emas Hari Ini Sedang Turun, Saatnya Borong

7 Hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan.

1.Makan dan Minum

Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa.

Makan dan minum selama puasa Ramadan hanya dapat dilakukan sebelum fajar (waktu subuh) dan setelah matahari terbenam (magrib).

Dasarnya adalah Surah al-Baqarah:187, ” … makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam …”

Namun makan atau minumnya seseorang yang lupa, tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda,

“Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (H.R. al-Bukhari 1797 dan Muslim 1952)

2. Hubungan Badan Waktu Puasa

Suami-istri yang melakukan hubungan badan dengan sengaja di antara waktu fajar terbit hingga matahari terbenam, berarti puasanya batal.

Baca Juga:AUTO GEMBIRA! Ada 7 Jenis Cuti Yang Bisa Dimanfaatkan Oleh Seorang PNS Termasuk Guru Dan DosenAUTO SENANG! Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran 2 MAJALENGKA Masih Menerima Santri Tambahan

Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan. Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan.

Yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.

3. Muntah Disengaja

Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal.

0 Komentar