Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, “Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).
4. Keluar Air Mani Secara Sengaja
Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan.
Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.
5. Haid/Nifas
Baca Juga:AUTO LOLOS! Perhatikan 6 Tips Ini Agar KUR BRI 2023 Di SetujuiMANTAP! Update Harga Emas Hari Ini Sedang Turun, Saatnya Borong
Haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa.
Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan. Diriwayatkan Aisyah,
“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)
6. Gila
Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal. Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.
7 . Murtad
Jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Yang termasuk dalam kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.
Itulah 7 hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan, semoga kita semua dapat menghindarinya agar bisa meraih predikat taqwa.