Kurang dari satu bulan, tujuh identitas tersangka dikantonginya. Tujuh pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Diantaranya berinisial DH (35), DN (37), DA (40), DY (39), TJ (30), MA (36), dan OS (19). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang ekspor itu.
“Kami mengamankan tujuh tersangka karyawan perusahaan tersebut, dan juga penadahnya,” ujar Anton.
Baca Juga:Jalan Rusak Milik Provinsi di Cirebon; Pas Cerah Mirip Sungai Kering, Saat Hujan Seperti KolamSIMAK Jadwal SIM Keliling Cirebon, 15-17 Maret 2023; 2 Dokumen Ini Wajib Dibawa
Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka, dan turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota pelayanan cukai milik PT. Seyang Activewear, 2 buah celana jogger warna navy dan abu.
Selain itu, 2 unit motor, 1 unit mobil truk, 1 unit mobil pribadi, 2 unit hp, sebuah id card, training 12 bal, celana cino 300 pcs senilai, sweater 150 pcs dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 49 juta.
“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 56 KUHP Jo Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (cep)