وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
Puasa ramadhan merupakan kewajiban seorang muslim demi menunaikan rukun Islam yang ke -4, memahami pembatal-pembatal puasa merupakan ilmu yang wajib dipahami sehingga puasa ramadhan penuh hikmah dan pahala yang melimpah. (*)