Dudung mengungkapkan bila persyaratan administrasi untuk pembuatan sertifikat tanah ini lengkap maka dalam waktu sebulan bisa rampung.
Ia mengimbau kepada warga untuk menggunakan kesempatan mendapatkan bukti tanah tertinggi berupa sertifikat dengan biaya hanya Rp150 ribu, karena kesempatan untuk mendapatkan sertifikat dengan biaya murah sangat langka.
“Kami menargetkan di Kelurahan Cikasarung pada PTSL PM ini bisa mencapai 2.200 bidang,” ujarnya.
Baca Juga:Belum Ada Calkades Ujungberung Majalengka Mendaftar, Lho Kenapa?APA KABAR PPPK MAJALENGKA: Dipersoalkan Lagi karena Belum Tuntas, Honorer Lain Mau Diapakan?
Terpisah, Lurah Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Roswati, SIP MSi melalui Sekretaris, Mahmudin SIP menyebutkan di Kelurahan Majalengka Kulon dari target PTSL mencapai 3.000 ribu bidang tanah, tapi jatah yang ditetapkan sebanyak 1.600 bidang saja.
Menurut Sekretaris Lurah Mahmudin, warga sangat antusias mengikuti program PTSL ini di Lingkungan Cibasale saja sudah ada 500 orang yang mendaftar.
”Dari jatah 1.600 kini sudah ada 2 ribu yang mendaftar PTSL dan prioritas untuk pengukuran awal lingkungan permukiman warga dulu, untuk lahan persawahan menyusul,” ujar Mahmudin. (ara/adv)