Hal tersebut penting dilakukan agar tenaga honorer mempunyai payung hukum yang jelas.
“Peraturan resmi yang disahkan dengan tujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya adalah cara agar harapan pembatalan penghapusan tenaga honorer bisa terwujud. Sebelum hal tersebut terjadi, tenaga honorer masih khawatir akan kepastian hukumnya,” tutur Kurniasih.
Meskipun belum ada kejelasan hukum yang resmi, namun Anas menyampaikan bahwa apabila terjadi penghapusan tenaga honorer, diusahakan tidak PHK massal dan sebisa mungkin dicari jalan tengah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional APPSI bulan lalu.
Baca Juga:Aktor Film John Wick Lance Reddick Ditemukan Meninggal, Polisi: Ini Sebab AlamiHONORER SPOT JANTUNG! Surat Terbaru BKN Terkait Pendataan Pegawai Non-ASN
Demikian informasi terkait tenaga honorer yang mendapat angin segar terkait adanya wacana pembnatalan penghapusan honorer di akhir tahun 2023 ini. (*)