RADARCIREBON.ID – Menjadi guru sertifikasi saat ini menjadi prioritas bagi guru. Disamping mendapatkan gaji juga akan mendapatkan tunjangan.
Perlu diketahui bahwa gaji dan tunjangan guru sertifikasi nilainya tidak kecil. Bahkan beredar kabar tahun ini akan ada kenaikan tunjangan.
Apakah tunjangan guru sertifikasi jadi naik? Berapa nilai kenaikannya? Simak artikel ini hingga selesai ya.
Baca Juga:Tenaga Honorer Jadi Dihapus Tahun Ini? MenPAN-RB Beri Bocoran TerbaruAktor Film John Wick Lance Reddick Ditemukan Meninggal, Polisi: Ini Sebab Alami
Kabar baik untuk guru sertifikasi terkait perubahan tunjangan sertifikasi yang resmi naik dua kali lipat.
Pengesahan kenaikan tunjangan sertifikasi guru ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Perlu diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya sebelumnya ada peraturan serupa di Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020.
Akan tetapi di tahun 2021, peraturan mengenai juknis pengelolaan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS resmi diatur pada Persekjen Kemdikbud nomor 18 tahun 2021.
Lebih lanjut di dalam isi juknis Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk besaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang telah memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing atau penyetaraan.
Kemudian bagi guru yang belum memiliki SK inppasing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan.
Di sisi lain, pada Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021 terdapat perubahan dalam peraturan tersebut, yaitu bagi guru yang masih berstatus honorer.
Baca Juga:HONORER SPOT JANTUNG! Surat Terbaru BKN Terkait Pendataan Pegawai Non-ASNPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Sabtu 18 Maret 2023, BMKG: Panas Banget di Pagi Hari hingga 33 Drajat
Perubahan dari peraturan tersebut adalah ketika guru honorer lulus dari PPPK, ada tambahan regulasi bagian Besaran Tunjangan Profesi.
Penerima tunjangan profesi bagi guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Dalam hal ini, untuk gaji guru honorer menjadi PPPK kenaikannya akan menjadi dua kali lipat.
Ketika guru masih berstatus honorer, yaitu sebesar Rp1.500.000, tapi ketika lulus PPPK akan menjadi Rp2.966.500.