Hal ini berarti untuk kenaikan tunjangan bagi guru non PNS adalah dua kali lipat dari sebelumnya.
Selain itu, untuk gaji guru PPPK diketahui dari Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Di dalam isi Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa gaji guru PPPK pada masing-masing golongan disebutkan berbeda-beda.
Baca Juga:Tenaga Honorer Jadi Dihapus Tahun Ini? MenPAN-RB Beri Bocoran TerbaruAktor Film John Wick Lance Reddick Ditemukan Meninggal, Polisi: Ini Sebab Alami
Untuk golongan IX adalah Rp2.966.500, dan akan berbeda-beda jumlahnya pada masing-masing golongan guru PPPK.
Demikian informasi terkait tunjangan guru sertifikasi yang mengalami kenaikan dua kali lipat. (*)