Dalam prosesnya, Imron yang semula menjadi wakil bupati, akhirnya ditetapkan sebagai bupati definitif dan memimpin Kabupaten Cirebon hingga saat ini.
Herry Jung memberikan suap Rp6 miliar dari janji awal Rp10 miliar, sementara Sutikno memberikan suap sebesar Rp4 miliar. Pada 2021 lalu, Sutikno divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Herry Jung sampai kini masih berproses.
Sidang TPPU terhadap Sunjaya digelar perdana pada hari Senin 20 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:MUNCUL LAGI, Hari Ini Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Sidang TPPUKemensetneg Bentuk Tim Verifikasi, Sikapi Istri Pejabat Setneg Doyan Pamer Harta di Sosmed
Berdasarkam SIPP PN Tipikor Bandung Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg, Sunjaya dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini mulai pukul 09.00 WIB di ruang Kusumah Atmadja.
JPU atau jaksa pentuntut umum dalam perkara TPPU ini sudah ditetapkan. Ada 8 orang, di antaranya Ridho Sepputra, Joko Hermawan, Arin Karniasari, Ahmad Hidayat Nurdin, Andy Bernard Desman, Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra, serta Agung Nugroho Santoso.
Dalam dakwaan yang dimuat dalam halaman SIPP disebutkan bahwa Sunjaya Purwadisastra selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Bupati Cirebon periode rahun 2014 sampai dengan tahun 2019, pada bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 sampai tahun 2018 telah melakukan beberapa perbuatan.
Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yakni menerima uang seluruhnya berjumlah Rp53.234.511.344.
Persidangan TPPU ini sendiri akhirnya digelar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diregister pada tanggal 14 Maret 2023.